Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

TERBARU DARI KEMENDAGRI, INI ANGGARAN PENGGAJIAN PPPK PARUH WAKTU 2025

Pemerintah Daerah kini tengah melaksanakan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Latar Belakang Kebijakan

PPPK paruh waktu diatur melalui berbagai regulasi yang bertujuan untuk menata pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dinyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.

Namun, karena sejumlah kendala, penuntasan tahapan kedua diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

Adapun kategori PPPK paruh waktu mencakup pegawai yang tidak mendapatkan formasi atau tidak lolos seleksi pada tahun sebelumnya.

Mereka yang tergolong dalam kategori ini memiliki status R2 atau R3 di basis data BKN, yang memastikan kelayakan mereka untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Perubahan Kebijakan Non-ASN

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dalam bentuk apa pun.

Pegawai di instansi pemerintah kini hanya mengenal dua kategori kepegawaian, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK.

Penegakan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah munculnya pegawai honorer baru yang dapat menghambat proses penataan.

Dalam hal ini, PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di basis data BKN tetapi belum memiliki formasi penuh.

Pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan pengangkatan pegawai ini, baik sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, sesuai peraturan yang berlaku.

Alokasi Anggaran dalam APBD

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD sesuai klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur yang telah ditetapkan.

Alokasi anggaran mencakup berbagai kategori jabatan, seperti:

  1. Guru: Belanja jasa untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di sektor pendidikan.
  2. Tenaga Kependidikan dan Staf TU: Meliputi jabatan administrasi di institusi pendidikan.
  3. Tenaga Kesehatan: Menyediakan layanan medis di fasilitas kesehatan daerah.
  4. Jabatan Teknis dan Pengelolaan Umum: Termasuk layanan operasional dan administratif lainnya.

Pengelolaan Anggaran yang Belum Tersedia

Jika anggaran untuk PPPK paruh waktu belum tersedia atau tidak mencukupi dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah diperbolehkan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Selain itu, opsi lain yang tersedia adalah:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: