- Melakukan revisi Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2025.
- Menggunakan dana hasil penghematan dari program atau kegiatan lainnya.
- Memanfaatkan kas yang tersedia.
Kepastian Gaji dan Hak Pegawai PPPK
Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pegawai PPPK paruh waktu berhak mendapatkan gaji yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian pendapatan bagi pegawai, meskipun mereka bekerja dalam kapasitas paruh waktu.
Gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan dengan kondisi saat ini.
Pemerintah daerah diminta memastikan bahwa penggajian ini tetap berlangsung secara adil dan konsisten.
Penegakan Sanksi
Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, pemerintah daerah yang melanggar ketentuan, seperti mengangkat pegawai non-ASN setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penutup
Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan efisien.
Dengan alokasi anggaran yang tepat, diharapkan para pegawai yang tergolong dalam kategori ini dapat terus menjalankan tugas mereka dengan baik, sekaligus mendapatkan hak mereka secara layak.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung implementasi kebijakan ini melalui pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, kebijakan ini dapat berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah. ***