Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terbaru dari PT Taspen! Pensiunan PNS Wajib Penuhi Persyaratan Ini untuk Dapat Uang Bonus

Ibu yang terhormat, kali ini kami akan menyajikan informasi terkait klaim uang duka wafat yang penting untuk diketahui oleh pensiunan PNS.

PT Taspen telah menginformasikan mengenai persyaratan klaim uang duka wafat, yang merupakan salah satu manfaat yang diberikan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggal oleh pensiunan PNS.

Melalui akun Instagram resmi PT Taspen, persyaratan untuk bisa klaim uang duka wafat bagi pensiunan PNS ditetapkan sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran

Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang diperlukan.

2. Melampirkan Fotokopi Akta Kematian

Akta kematian yang diterbitkan oleh pihak berwenang harus dilampirkan sebagai bukti sah meninggalnya pensiunan.

3. Melampirkan Fotokopi Surat Nikah yang Dilegalisir

Fotokopi surat nikah harus dilegalisir oleh lurah setempat sebagai bukti hubungan pernikahan.

4. Melampirkan Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun

SK pensiun yang dimiliki oleh pensiunan harus dilampirkan sebagai bukti status pensiunan.

5. Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon

KTP pemohon yang masih berlaku harus disertakan sebagai identifikasi resmi.

6. Melampirkan Fotokopi Buku Rekening Pemohon

Buku rekening yang menunjukkan nama dan nomor rekening pemohon harus dilampirkan untuk keperluan pembayaran uang duka.

Nominal uang duka wafat yang akan diberikan adalah sebesar 3 kali gaji terakhir pensiunan.

Oleh karena itu, bagi yang belum paham mengenai syarat klaim uang duka wafat, pensiunan PNS wajib mencatat hal-hal tersebut dengan baik.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk saat ini.

Terima kasih telah membaca, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan keluarga. ***

Share: