Ternyata Ada Golongan Pensiunan Ini Tidak Perlu Lakukan Otentikasi Setiap Bulan, Golongan Apa Itu?

- Editor

Minggu, 7 April 2024 - 23:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan Taspen Dikecualikan dari Otentikasi Bulanan: Siapa Saja dan Mengapa Mereka Dikecualikan?

Sejak diberlakukannya sistem otentikasi online, pensiunan Taspen diwajibkan untuk melakukan proses ini setiap bulan untuk memastikan pencairan gaji pensiun mereka.

Namun, terdapat dua golongan pensiunan yang dikecualikan dari kewajiban ini, yaitu:

1. Penerima Tunjangan Dana Veteran:

Penerima tunjangan dana veteran tidak perlu melakukan otentikasi setiap bulan.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Tunjangan dana veteran merupakan hak yang diberikan kepada veteran Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Oleh karena itu, proses pencairan tunjangan ini disederhanakan dengan tidak mewajibkan otentikasi setiap bulan.

2. Penerima Pensiun Sendiri/Yatim/Janda Tanpa Ahli Waris Lain:

Golongan penerima pensiun sendiri/yatim/janda yang tidak memiliki ahli waris lain hanya perlu melakukan otentikasi setiap dua bulan sekali.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Taspen Nomor SE/01/III/2023 tentang Penyesuaian Otentikasi Pensiunan Taspen.

Golongan ini dianggap memiliki risiko penyalahgunaan dana pensiun yang lebih rendah dibandingkan dengan pensiunan lain.

Hal ini karena mereka tidak memiliki ahli waris yang dapat mencairkan dana pensiun mereka.

Bagi kedua golongan pensiunan ini, otentikasi bulanan tidak lagi menjadi kewajiban.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru