Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga penerima manfaat (KPM) melalui pemberian bantuan tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan perumahan.
Pada tahun 2024, pemerintah kembali menyalurkan PKH kepada 10 juta KPM di seluruh Indonesia.
PKH akan dicairkan dalam empat tahap, yaitu:
– Tahap 1: Januari-Maret
– Tahap 2: April-Juni
– Tahap 3: Juli-September
– Tahap 4: Oktober-Desember
Besaran bantuan PKH yang diterima oleh KPM ditentukan berdasarkan kategori penerima, yaitu:
– Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta setahun
– Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun
– Anak usia sekolah SD/MI: Rp225.000 per tahap, total Rp900.000 setahun
– Anak usia sekolah SMP/MTs: Rp375.000 per tahap, total Rp1.500.000 setahun