- Secara Online: Unduh Aplikasi “Cek Bansos” lalu lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Isi informasi pribadi Anda dengan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang Anda berikan valid dan akurat. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi “Daftar Usulan”. Kemudian pilih “Tambah Usulan” untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga. Pilih Jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Secara Offline: Datang langsung ke kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen persyaratan seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas yang bertugas dan minta formulir pendaftaran PKH. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar, kemudian kembalikan ke petugas. Tunggu hingga proses verifikasi dan validasi selesai.
Untuk mengecek status penerima PKH, KPM dapat mengakses laman resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos.
Caranya adalah sebagai berikut:
- Melalui laman resmi Kementerian Sosial: Buka laman dan klik menu “Cek Penerima Bantuan”. Masukkan nomor e-KTP atau nomor KK Anda, kemudian klik “Cari”. Anda akan melihat informasi mengenai status, kategori, dan besaran bantuan PKH yang Anda terima.
- Melalui aplikasi Cek Bansos: Buka aplikasi Cek Bansos dan masuk ke akun Anda. Pilih menu “Cek Status” dan masukkan nomor e-KTP atau nomor KK Anda, kemudian klik “Cari”. Anda akan melihat informasi mengenai status, kategori, dan besaran bantuan PKH yang Anda terima.
Untuk mencairkan bantuan PKH, KPM dapat melakukannya melalui ATM atau Pos.
Berikut ini adalah cara mencairkan PKH melalui ATM dan Pos: