TERNYATA DI KARTU KIS BERISI BANSOS DAN PEMEGANG KARTU KIS BISA JADI PENERIMA BANSOS 5 JUTA RUPIAH?

- Editor

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bansos Senilai Rp5 Juta Bagi Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS PBI-JK)

Pemerintah Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan inisiatif baru dalam rangka memberikan bantuan sosial kepada pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK.

Bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan juga sebagai pemegang KIS PBI JK, ada kesempatan untuk menerima bantuan sosial senilai Rp5 juta.

Selain itu, mereka juga berpeluang untuk mendapatkan hingga empat jenis bantuan sosial lainnya.

Sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir, beliau memberikan penghargaan kepada pemilik kartu BPJS gratis atau KIS PBI JK dengan bantuan sosial yang terintegrasi dalam Kartu KIS.

Program ini tidak hanya menawarkan bantuan keuangan langsung, tetapi juga menunjukkan perhatian pemerintah terhadap penerima manfaat yang telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional.

Apa Itu Kartu KIS PBI-JK?

Kartu KIS, sering kali disebut sebagai “kartu Jokowi,” adalah bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang diluncurkan selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga Indonesia memiliki akses yang setara terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, terlepas dari latar belakang ekonomi mereka.

Kartu ini mencakup berbagai jenis pelayanan kesehatan, dari penanganan penyakit jantung hingga program cuci darah.

Bantuan Sosial dalam Kartu KIS PBI-JK

Bagi penerima KIS PBI JK, ada beberapa jenis bantuan sosial yang mereka bisa dapatkan secara otomatis jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan:

1. Bantuan Sosial Tunai (BST):

Bantuan senilai Rp5 juta yang dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari sesuai kebutuhan masing-masing keluarga penerima.

2. Bantuan Langsung Tunai (BLT):

Bantuan ini dapat diterima secara rutin atau ketika ada kebutuhan mendesak, seperti dalam kondisi bencana atau keadaan darurat lainnya.

3. Program Sembako BPNT:

Bantuan berupa sembako senilai Rp200.000 per bulan, yang diberikan secara rutin kepada penerima manfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Berita Terkait

6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!
Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?
Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024
Bagaimana Kewenangan Desa dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa? Desa Harus Paham Regulasi
Ada Kabar Buruk! PKH Tahap 4 & BPNT Cair Besok, Namun MOHON MAAF! KPM Dengan 5 Kriteria Ini Dicoret dan Tidak Bisa Cair
Bansos Juli Cair Hari Ini! Siap-siap 5 Bantuan Pemerintah Masuk Rekening, Catat Tanggalnya!
Tak Disangka! KPM PKH dan BPNT Kategori Ini Bakal Terima Kejutan Tambahan Bansos Juli 2024
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:23 WITA

6 Rezeki Nomplok Menanti Pensiunan PNS dari Taspen, Simak Ulasannya!

Rabu, 3 Juli 2024 - 04:02 WITA

Regulasi Cuti Kepala Desa: Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:58 WITA

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:55 WITA

Jenis Peraturan Desa Yang Wajib Dibuat dan Dimiliki Oleh Seluruh Pemerintah Desa Sesuai UU Desa Terbaru 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 03:52 WITA

Bagaimana Kewenangan Desa dan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa? Desa Harus Paham Regulasi

Berita Terbaru

Berita

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Apa Bedanya?

Rabu, 3 Jul 2024 - 03:58 WITA