Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ternyata Gaji Kepala Desa Setara PNS Golongan II/a, Ini Rinciannya

Kepala desa adalah pejabat pemerintahan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat desa untuk masa jabatan sembilan tahun, paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sebagai pejabat publik, kepala desa berhak mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.

Penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Besaran penghasilan tetap kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut PP tersebut, besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.