Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ternyata Gaji Kepala Desa Setara PNS Golongan II/a, Ini Rinciannya

Jumlah ini sama dengan gaji pokok PNS golongan II/a ditambah tunjangan kinerja sebesar 20 persen.

Selain penghasilan tetap, kepala desa juga mendapatkan tunjangan lain, seperti tunjangan kesejahteraan, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, dan tunjangan purna tugas.

Tunjangan-tunjangan ini bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kondisi keuangan desa.

Kepala desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dari pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Jaminan sosial ini meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Dengan demikian, gaji kepala desa di Indonesia ternyata setara dengan gaji PNS golongan II/a.

Namun, gaji ini belum termasuk tunjangan dan jaminan sosial yang bisa meningkatkan kesejahteraan kepala desa.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.