Perbedaan Gaji Pensiunan PNS Janda Duda dengan Pensiunan PNS Lainnya
Pensiunan PNS adalah salah satu kelompok masyarakat yang menerima tunjangan pensiun dari pemerintah setelah masa dinasnya berakhir.
Namun, terdapat perbedaan signifikan antara gaji pensiunan PNS janda duda dengan pensiunan PNS lainnya yang layak untuk diperhatikan.
Perbedaan Besaran Gaji
Gaji pensiunan PNS janda duda pada tahun 2024 menunjukkan variasi yang cukup berbeda dibandingkan dengan golongan pensiunan PNS lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS janda duda berkisar dari Rp1.264.300 untuk golongan 1A hingga Rp2.294.400 untuk golongan 4E.
Dalam skala yang sama, pensiunan PNS pada umumnya, terutama pada golongan tertinggi seperti 4E, menerima gaji yang mencapai lebih dari Rp4,9 juta.
Pencairan Gaji Bulanan
Setiap bulan, gaji pensiunan PNS, termasuk janda duda, akan dicairkan pada tanggal 1 bulan tersebut, tanpa memperhatikan hari libur atau tanggal merah.
Proses pencairan ini dapat dilakukan dengan lancar asalkan dilakukan otentikasi yang tepat waktu.
Perubahan data keluarga juga perlu dilaporkan secara tepat untuk memastikan kelancaran pencairan gaji.
Faktor Penentu Besaran Gaji
Perbedaan besaran gaji pensiunan antara PNS janda duda dan PNS lainnya dapat ditentukan oleh beberapa faktor, seperti pangkat terakhir, masa kerja, dan golongan terakhir sebelum pensiun.