Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menunggu kenaikan gaji 12 persen sejak awal tahun 2024.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menginformasikan jadwal dan cara mendapatkan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut .
Sesuai dengan surat resmi Kemenkeu kepada PT Taspen (Persero), rapel kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen sudah dimulai sejak 1 Februari 2024.
Namun, rapel tersebut dibayarkan secara bertahap oleh PT Taspen, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro, mengatakan, rapel kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen dibayarkan dalam tiga tahap, yaitu:
- Tahap pertama: untuk pensiunan PNS yang berjumlah sekitar 1,8 juta orang, rapel kenaikan gaji dibayarkan pada bulan Februari 2024.
- Tahap kedua: untuk pensiunan PNS yang berjumlah sekitar 1,2 juta orang, rapel kenaikan gaji dibayarkan pada bulan Maret 2024.
- Tahap ketiga: untuk pensiunan PNS yang berjumlah sekitar 400 ribu orang, rapel kenaikan gaji dibayarkan pada bulan April 2024.
Iqbal Latanro menjelaskan, pembayaran rapel kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen dilakukan secara bertahap karena adanya kendala anggaran dan sistem.
Ia berharap, para pensiunan PNS dapat sabar dan mengerti situasi yang ada.
Para pensiunan PNS dapat memeriksa saldo rekening mereka melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.
Jika ada masalah atau pertanyaan terkait rapel kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen, para pensiunan PNS dapat menghubungi layanan pelanggan PT Taspen di nomor 1500-878 atau melalui email di [email protected].
Rapel kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen adalah perbedaan antara gaji pensiun lama dan gaji pensiun baru yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Gaji pensiun baru pensiunan PNS 12 persen diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Jumlah rapel kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen tergantung pada golongan, masa kerja, dan gaji pokok pensiunan PNS.
Berikut adalah contoh perhitungan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen untuk golongan IV/e dengan masa kerja 30 tahun dan gaji pokok Rp 5.000.000:
- Gaji pensiun lama = 75% x gaji pokok = 75% x Rp 5.000.000 = Rp 3.750.000
- Gaji pensiun baru = 75% x (gaji pokok + 12% x gaji pokok) = 75% x (Rp 5.000.000 + 12% x Rp 5.000.000) = Rp 4.200.000
- Rapel kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen = (gaji pensiun baru – gaji pensiun lama) x 2 bulan = (Rp 4.200.000 – Rp 3.750.000) x 2 = Rp 900.000
Dengan demikian, pensiunan PNS golongan IV/e dengan masa kerja 30 tahun dan gaji pokok Rp 5.000.000 akan mendapatkan rapel kenaikan gaji sebesar Rp 900.000, yang akan dibayarkan pada bulan Maret 2024. ***