Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ternyata Segini Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Yuk! Intip Besarannya

Pemilu 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Selain calon presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif, ada juga sosok penting yang berperan dalam menyukseskan pesta demokrasi ini, yaitu pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Mereka bertugas mengawasi persiapan, pelaksanaan, dan penghitungan suara di TPS, serta menyampaikan laporan hasil pengawasan dan dugaan pelanggaran.

Lalu, berapa sih gaji yang didapatkan oleh pengawas TPS? Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, gaji pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750rb sampai dengan Rp 1 juta per bulan. Gaji tersebut naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 650 ribu per bulan.

Gaji pengawas TPS tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai atau transfer ke rekening masing-masing. Selain gaji, pengawas TPS juga mendapatkan fasilitas lain, seperti seragam, tas, topi, dan alat tulis.

Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi pengawas TPS, Anda bisa mendaftar di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing. Syaratnya, Anda harus berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan cita-cita Proklamasi, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tim sukses calon.

Pendaftaran pengawas TPS dibuka mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, daftar sekarang dan berkontribusi dalam menjaga demokrasi di Indonesia! (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.