Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS akan diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok mereka.
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 7 PP 14/2024 yang menyatakan bahwa anggaran THR dan Gaji ke-13 CPNS akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan terdiri atas 80 persen dari gaji pokok seorang PNS.
Selain itu, penerimaan THR dan Gaji ke-13 CPNS juga akan mempertimbangkan berbagai faktor seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Menurut isi PP tersebut, tunjangan kinerja yang diberikan kepada CPNS akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang dimilikinya.
Hal ini menjadi berita baik bagi para CPNS yang sebelumnya mungkin belum mendapatkan kepastian terkait penerimaan THR dan Gaji ke-13 mereka.
Meskipun jumlahnya hanya 80 persen dari gaji pokok, kebijakan ini tetap memberikan dorongan bagi para CPNS dalam menghadapi perayaan Hari Raya dan pengeluaran tambahan pada akhir tahun.