Sementara itu, bagi PNS, TNI/Polri, Pensiunan, dan pejabat negara lainnya, pemberian THR dan Gaji ke-13 akan tetap diberikan secara penuh, yaitu sebesar 100 persen dari gaji pokok.
Hal ini merupakan perubahan signifikan dari kebijakan sebelumnya di mana THR dan Gaji ke-13 seringkali hanya diberikan sebagian.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa THR dan Gaji ke-13 yang diberikan kepada CPNS, PNS, TNI/Polri, Pensiunan, dan pejabat negara tidak termasuk dalam berbagai insentif dan tunjangan lainnya seperti tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, dan tunjangan sejenisnya.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para CPNS serta menjadi stimulus positif dalam mempersiapkan diri menyambut Hari Raya dan mengelola keuangan pada akhir tahun. ***