Bapak dan Ibu sekalian, pada kesempatan kali ini kami ingin menyampaikan informasi mengenai gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) khusus untuk janda dan duda pada tahun 2024.
Terdapat perbedaan antara tunjangan yang diterima oleh janda/duda pensiunan PNS dibandingkan dengan penerima pensiun lainnya.
Gaji pensiunan PNS untuk janda/duda pada tahun 2024 akan memiliki besaran yang berbeda tergantung pada pangkat, jabatan, dan beberapa faktor lainnya.
Berikut adalah daftar lengkap nominal yang akan diterima oleh pensiunan PNS janda/duda dari golongan 1A hingga 4E, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I:
Golongan 1A – 1D: Rp1.264.300
Golongan II:
Golongan 2A – 2B: Rp1.367.000
Golongan 2C: Rp1.425.000
Golongan 2D: Rp1.485.300
Golongan III:
Golongan 3A: Rp1.647.100
Golongan 3B: Rp1.716.800
Golongan 3C: Rp1.789.400
Golongan 3D: Rp1.865.100
Golongan IV:
Golongan 4A: Rp1.944.000
Golongan 4B: Rp2.006.200
Golongan 4C: Rp2.112.000
Golongan 4D: Rp2.221.300
Golongan 4E: Rp2.294.400
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai gaji pensiunan PNS janda/duda tahun 2024.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak dan Ibu sekalian. ***