III/A: Rp2.785.700—Rp4.575.200
III/B: Rp2.903.600—Rp4.768.800
III/C: Rp3.026.400—Rp4.970.500
III/D: Rp3.154.400—Rp5.180.700
4. Golongan IV:
IV/A: Rp3.287.800—Rp5.399.900
IV/B: Rp3.426.900—Rp5.628.300
IV/C: Rp3.571.900—Rp5.866.400
IV/D: Rp3.723.000—Rp6.114.500
IV/E: Rp3.880.400—Rp6.373.200
Tunjangan Gaji CPNS 2024: Tambahan yang Bikin Kantong Makin Tebal
Ternyata gaji pokok bukan satu-satunya penghasilan yang didapatkan PNS, lho!
Ada juga berbagai tunjangan yang bikin total gaji bulanan makin besar.
Berikut ini beberapa tunjangan yang bisa kamu dapatkan sebagai CPNS di tahun 2024:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin ini diberikan berdasarkan kinerja bulananmu, besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan.
Buat kamu yang berada di kelas jabatan 1, bisa dapet sekitar Rp1.968.000.
Sementara itu, untuk kelas jabatan 17, Tukin bisa mencapai Rp29.085.000!
Jadi, makin tinggi jabatanmu, makin besar juga Tukinnya.
2. Tunjangan Jabatan
PNS yang menduduki jabatan struktural juga bakal dapet Tunjangan Jabatan.
Jumlahnya ditentukan berdasarkan eselon atau tingkatan jabatan.
Misalnya, untuk Eselon I/A sebesar Rp5.500.000, sedangkan Eselon IV/B sebesar Rp490.000.
3. Tunjangan Dinas