Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terungkap! Bocoran Tunjangan dan Gaji CPNS 2024, Berapa Gaji PNS Tahun Depan?

III/A: Rp2.785.700—Rp4.575.200

III/B: Rp2.903.600—Rp4.768.800

III/C: Rp3.026.400—Rp4.970.500

III/D: Rp3.154.400—Rp5.180.700

4. Golongan IV:

IV/A: Rp3.287.800—Rp5.399.900

IV/B: Rp3.426.900—Rp5.628.300

IV/C: Rp3.571.900—Rp5.866.400

IV/D: Rp3.723.000—Rp6.114.500

IV/E: Rp3.880.400—Rp6.373.200

Tunjangan Gaji CPNS 2024: Tambahan yang Bikin Kantong Makin Tebal

Ternyata gaji pokok bukan satu-satunya penghasilan yang didapatkan PNS, lho!

Ada juga berbagai tunjangan yang bikin total gaji bulanan makin besar.

Berikut ini beberapa tunjangan yang bisa kamu dapatkan sebagai CPNS di tahun 2024:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tukin ini diberikan berdasarkan kinerja bulananmu, besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan.

Buat kamu yang berada di kelas jabatan 1, bisa dapet sekitar Rp1.968.000.

Sementara itu, untuk kelas jabatan 17, Tukin bisa mencapai Rp29.085.000!

Jadi, makin tinggi jabatanmu, makin besar juga Tukinnya.

2. Tunjangan Jabatan

PNS yang menduduki jabatan struktural juga bakal dapet Tunjangan Jabatan.

Jumlahnya ditentukan berdasarkan eselon atau tingkatan jabatan.

Misalnya, untuk Eselon I/A sebesar Rp5.500.000, sedangkan Eselon IV/B sebesar Rp490.000.

3. Tunjangan Dinas

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share: