Hari ini kami membawa kabar penting mengenai rencana pemerintah yang akan melakukan perubahan sistem penggajian bagi PNS ke depan.
Perubahan ini akan mencakup reformasi skema perlindungan hari tua bagi ASN, yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran untuk periode 2024-2029.
Rencana Perubahan Penggajian PNS:
Menurut informasi yang dimuat di CNBC, pemerintah berencana mengubah skema uang pensiun bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Perubahan ini tertuang dalam rancangan reformasi perlindungan hari tua bagi ASN yang ditetapkan dalam dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2025.
Dasar Hukum dan Substansi Penting:
Perubahan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-undang ini mengamanatkan dua substansi penting:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kini memiliki hak yang sama atas jaminan sosial seperti PNS, termasuk jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT).
2. Pemberian jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk ASN sebagai bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua dan penghargaan atas pengabdian.
Tantangan dan Solusi:
Beberapa tantangan dalam penyelenggaraan program pensiun bagi PNS saat ini antara lain:
– Manfaat pensiun yang diterima relatif rendah dan terus berkurang.
– Kesenjangan tingkat Replacement Rasio (RR) antara jabatan yang lebih tinggi.
– Risiko penyelenggaraan program pensiun yang sepenuhnya menjadi beban APBN.
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah menyadari bahwa reformasi program pensiun ASN merupakan kebijakan yang urgen untuk segera ditempuh.
Arah Reformasi Program Pensiun ASN: