Selain perangkat desa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, juga mengonfirmasi bahwa tenaga honorer tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali bagi yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami ingin menyampaikan bahwa honorer tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” tegas Anas.
Di sisi lain, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa ASN, termasuk pejabat, TNI, dan Polri, akan menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh.
Komponen tunjangan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan kinerja.
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi pensiunan, komponen Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sementara itu, guru dan dosen akan menerima tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan khusus untuk guru.