Table of contents:
Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan yang akan diberikan dalam bentuk uang senilai 10 (sepuluh) kilogram beras untuk setiap orang setiap bulan.
Berdasarkan data dari panelharga.badanpangan.go.id tanggal 5 Maret 2024, harga rata-rata beras premium di tingkat nasional adalah Rp 16.490 per kilogram. Jika dihitung untuk 10 kilogram, maka totalnya menjadi Rp 164.900 per orang.
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Tenaga Kependidikan, besaran tunjangan jabatan untuk guru ditetapkan sebagai berikut:
II Rp 286.000
III Rp 327.000
IV Rp 389.000
Tunjangan Profesi atau Tambahan Penghasilan
Tunjangan profesi guru ASN diberikan sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulannya, jadi jika berdasarkan tabel gaji guru ASN tersebut diatas, maka 50 persennya berkisar Rp 842.832 hingga Rp 3.186.600.