Sedangkan untuk guru ASN yang komponen tunjangan profesinya diganti dengan 50 persen tambahan penghasilan maka nominalnya sebesar Rp 125.000.
Sebab, tambahan penghasilan guru ASN yang diberikan setiap bulannya adalah Rp 250.000.
Dengan demikian, jika kita menjumlahkan semua komponen THR guru ASN di tahun 2024 ini, maka kita bisa mendapatkan perkiraan besaran THR yang akan diterima guru ASN.
Misalnya, seorang guru ASN golongan III dengan gaji pokok Rp 3.000.000, memiliki istri dan 2 anak, dan mendapatkan tunjangan profesi, maka THR yang akan diterimanya adalah:
– Gaji Pokok: Rp 3.000.000
– Tunjangan Istri: Rp 300.000
– Tunjangan Anak: Rp 120.000
– Tunjangan Pangan: Rp 164.900
– Tunjangan Jabatan: Rp 327.000
– Tunjangan Profesi: Rp 1.500.000
Total: Rp 5.411.900
Sementara itu, seorang guru ASN golongan IV dengan gaji pokok Rp 5.000.000, tidak memiliki istri atau anak, dan mendapatkan tambahan penghasilan, maka THR yang akan diterimanya adalah:
– Gaji Pokok: Rp 5.000.000