Setelah penantian panjang, akhirnya tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan tahun 2024 telah diumumkan.
Melalui PT Taspen, dana THR bagi para penerima pensiun telah disalurkan mulai dari Jumat, tanggal 22 Maret 2024.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, pencairan THR ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Proses pencairan ini juga sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Namun, penting untuk dicatat bahwa waktu pencairan THR bagi para pensiunan juga tergantung pada kecepatan permohonan pembayaran yang diajukan oleh satuan kerja K/L kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Oleh karena itu, bagi pensiunan, penting untuk memastikan bahwa semua prosedur administratif telah dilakukan dengan tepat waktu untuk memastikan pencairan THR tepat pada waktunya.
Pemerintah juga menekankan pentingnya kepatuhan dalam mengajukan permohonan pembayaran THR.
Apabila terdapat keterlambatan dalam pengajuan, maka pencairan THR untuk satuan kerja tersebut bisa tertunda hingga setelah Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, perlu dicatat bahwa tidak semua PNS, TNI, Polri, dan pensiunan menerima THR.
Ada kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan, seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, di mana beberapa kategori tidak memenuhi syarat untuk menerima THR.
Sehubungan dengan besaran THR yang akan diterima, hal ini akan bergantung pada gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh masing-masing individu setiap bulannya.
Daftar Gaji PNS 2024
Golongan I:
– Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
– Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732