Namun, yang membedakan besaran THR antara satu ASN dengan yang lain adalah tunjangan kinerja (tukin) yang diterima, yang bergantung pada jabatan dan instansi tempat mereka bekerja.
Selama ini, para PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikenal sebagai penerima tukin terbesar.
Menurut catatan detikcom, besaran tukin PNS DJP masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Tunjangan kinerja terendah yang diterima PNS DJP adalah Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sementara besaran tukin tertinggi diberikan kepada pemimpin tertinggi instansi, yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, sebesar Rp 117.375.000.
Suryo Utomo, sebagai pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP, diperkirakan akan masuk dalam golongan IVe.
Dengan begitu, besaran THR yang bisa diterimanya berkisar antara Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000, yang merupakan hasil dari kisaran gaji pokok PNS golongan IVe ditambah tukin.
Perlu diingat bahwa nilai THR tersebut belum termasuk komponen tunjangan melekat lainnya yang diterima oleh para PNS, seperti tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Tunjangan-tunjangan ini juga akan memengaruhi total penghasilan yang diterima oleh ASN tersebut.