Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau yang dulu dikenal sebagai honorer kategori dua (K2) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari APBN tahun 2024.
THR ini akan dicairkan kurang lebih sebulan lagi, yaitu pada akhir Maret atau awal April 2024. Ternyata, nominal THR yang akan diterima PPPK lebih besar dari PNS.
Hal ini dikarenakan adanya perubahan aturan gaji PPPK yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK, yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK, serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Gaji PPPK tahun 2024 diatur berdasarkan golongan yang berkisar dari 1 hingga 17, dengan masa kerja golongan (MKG) dari 0 hingga maksimal 33 tahun.
Gaji PPPK golongan I, misalnya, adalah Rp1.938.500-Rp2.900.000, sedangkan gaji PNS golongan I adalah Rp1.560.800-Rp2.335.600.
Gaji PPPK golongan XVII adalah Rp4.462.500-Rp7.329.000, sedangkan gaji PNS golongan IV/e adalah Rp4.052.400-Rp6.646.800.
Komponen THR yang diberikan negara kepada PPPK dan PNS juga berbeda.
THR PPPK bersumber dari APBN mengacu pada aturan terakhir, yaitu:
– Tukin 50 persen atau tunjangan sertifikasi 50 persen