Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tidak Banyak Yang Tahu, Cara Ubah Meteran Listrik Non-Subsidi jadi Subsidi

Gambar: Flip.id
  1. Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:
    • Fotokopi KTP dan KK
    • Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) jika ada
    • Struk pembayaran listrik satu bulan terakhir
    • Surat keterangan dari RT/RW
  2. Datang ke kantor PLN terdekat dengan membawa berkas-berkas tersebut, atau mengirimkannya melalui pos atau email.
  3. Mengisi formulir permohonan perubahan tarif listrik yang disediakan oleh PLN, dan menyerahkannya bersama dengan berkas-berkas lainnya.
  4. Menunggu verifikasi dan validasi data dari PLN, yang bisa memakan waktu sekitar satu bulan.
  5. Jika permohonan disetujui, maka pengguna listrik akan mendapatkan surat pemberitahuan dari PLN, dan bisa menikmati subsidi listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain cara di atas, pengguna listrik 900 VA non subsidi juga bisa mengajukan permohonan perubahan tarif listrik secara online melalui website resmi PLN di www.pln.co.id. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.