Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tidak Punya Undangan Pemilu? Kamu Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Begini Caranya

Gambar: Kompas.tv
Table of contents: [Hide] [Show]

    1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

    2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

    3. Klik pada tombol “Pencarian” untuk melanjutkan.
    4. Apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi TPS di mana Anda akan mencoblos.

    Bagaimana Jika Tidak Terdaftar dalam DPT?

    Jika warga sudah memenuhi kriteria sebagai pemilih tetapi tidak masuk dalam DPT Pemilu 2024, mereka akan ditempatkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

    Warga yang tidak terdaftar dalam DPT masih bisa memberikan suara di TPS dengan menunjukkan e-KTP.

    Perlihatkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS yang sesuai dengan alamat e-KTP.

    Pemilih jenis ini hanya diperbolehkan memberikan suara satu jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir atau pukul 12.00-13.00 WIB, asalkan surat suara masih ada.

    Halaman: 1 2 3 4
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.