Jika nama pemilih terdaftar di DPT, situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.
Selain itu, pemilih juga dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat tentang TPS yang dituju. Menurut Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos, ketua RT atau ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS sehingga pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir C6 kepada mereka.
“Pemilih bisa bertanya, ‘Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya’, misalnya begitu,” lanjut Betty dikutip dari Tribunnews.com (Senin, 12/2/2024).
Jika sudah mengetahui TPS yang dituju, pemilih dapat datang ke TPS pada hari H dengan membawa dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, surat keterangan pindah, atau paspor.
Pemilih kemudian mengisi daftar hadir dan menyerahkan dokumen kependudukan kepada petugas KPPS.
Setelah itu, pemilih akan mendapatkan surat suara dan dapat pergi ke bilik pencoblosan.
Pemilih diharapkan untuk memperhatikan cara mencoblos yang benar agar surat suara tidak menjadi tidak sah.