Pemilih harus mencoblos di dalam lingkaran yang tersedia di depan nama calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota. Pemilih tidak boleh mencoblos lebih dari satu lingkaran untuk setiap jenis surat suara.
Setelah selesai mencoblos, pemilih harus melipat surat suara dan memasukkannya ke kotak suara sesuai dengan warna surat suara.
Pemilih juga harus menunjukkan jari telunjuknya kepada petugas KPPS untuk dicelupkan ke tinta. Dengan demikian, pemilih telah menyelesaikan proses pencoblosan dan dapat meninggalkan TPS. ***