Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
PMK terbaru ini, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2024, menjadi sorotan karena merinci dengan lebih detail komponen gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.
Sebelum dikeluarkannya PMK ini, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang juga mengatur mengenai komponen gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.
Namun demikian, PMK Nomor 15 Tahun 2024 yang baru ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani memberikan rincian lebih lengkap terkait besaran dari masing-masing komponen gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.
Berikut adalah rincian lengkap dari setiap komponen gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan PMK yang ditetapkan oleh Sri Mulyani:
1. Pensiun Pokok
Pensiun pokok atau gaji pokok pensiunan PNS akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Hal ini berarti bahwa besaran pensiun pokok telah disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga bagi pensiunan PNS terdiri dari dua komponen. Pertama, tunjangan suami/istri yang besarnya sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.