Tok! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan PMK Terbaru, Segini Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2024

- Editor

Senin, 8 April 2024 - 11:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

PMK terbaru ini, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2024, menjadi sorotan karena merinci dengan lebih detail komponen gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.

Sebelum dikeluarkannya PMK ini, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang juga mengatur mengenai komponen gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.

Namun demikian, PMK Nomor 15 Tahun 2024 yang baru ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani memberikan rincian lebih lengkap terkait besaran dari masing-masing komponen gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.

Berikut adalah rincian lengkap dari setiap komponen gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan PMK yang ditetapkan oleh Sri Mulyani:

1. Pensiun Pokok

Pensiun pokok atau gaji pokok pensiunan PNS akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Hal ini berarti bahwa besaran pensiun pokok telah disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga bagi pensiunan PNS terdiri dari dua komponen. Pertama, tunjangan suami/istri yang besarnya sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.

Berita Terkait

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA