Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tok! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan PMK Terbaru, Segini Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin. TEMPO/Subekti.

Kedua, tunjangan anak bagi pensiunan yang memiliki anak, yang besarnya adalah 2 persen dari gaji pokok pensiunan PNS.

3. Tunjangan Pangan

Salah satu komponen gaji ke-13 yang ditetapkan oleh PMK Nomor 15 Tahun 2024 adalah tunjangan pangan.

Tunjangan pangan pada tahun ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan besaran yang setara dengan 10 kg beras sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

4. Tambahan Penghasilan

Tambahan penghasilan akan diberikan oleh Menkeu Sri Mulyani sesuai dengan aturan yang telah berlaku sebelumnya.

Terkait dengan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS di tahun ini, PMK tersebut menjelaskan bahwa paling cepat akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

Hal ini memberikan gambaran kepada para pensiunan PNS mengenai waktu yang diharapkan untuk menerima gaji ke-13 mereka.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: