Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tok! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan PMK Terbaru, Segini Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin. TEMPO/Subekti.

Dengan adanya PMK Nomor 15 Tahun 2024 ini, diharapkan pemberian gaji ke-13 kepada pensiunan PNS dapat dilakukan secara lebih transparan dan akurat, sesuai dengan hak-hak yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan mereka serta keluarganya. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: