Dengan adanya PMK Nomor 15 Tahun 2024 ini, diharapkan pemberian gaji ke-13 kepada pensiunan PNS dapat dilakukan secara lebih transparan dan akurat, sesuai dengan hak-hak yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan mereka serta keluarganya. ***