Pada tanggal 1 Agustus 2024, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait dengan gaji bagi pensiunan PNS di Indonesia.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pensiunan yang telah berkontribusi dalam melayani negara.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Menurut PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan masing-masing:
Golongan 1:
– Pensiunan Golongan 1A: Mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.062.200
– Pensiunan Golongan 1B: Mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.077.300
Pensiunan Golongan 1C: Mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.165.200
– Pensiunan Golongan 1D: Mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.256.700
Golongan 2:
– Pensiunan Golongan 2A: Mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.833.900
– Pensiunan Golongan 2B: Mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.948.100
– Pensiunan Golongan 2C: Mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.178.700
– Pensiunan Golongan 2D: Mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.328.800
Golongan 3:
– Pensiunan Golongan 3A: Mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.558.600
– Pensiunan Golongan 3B: Mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.709.200
– Pensiunan Golongan 3C: Mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.866.100
– Pensiunan Golongan 3D: Mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.029.600
Golongan 4: