– Pensiunan Golongan 4A: Mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.200.000
– Pensiunan Golongan 4B: Mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.377.800
– Pensiunan Golongan 4C: Mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.562.900
– Pensiunan Golongan 4D: Mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.755.900
– Pensiunan Golongan 4E: Mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.957.100
Gaji Pensiun Terusan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima gaji pensiun terusan dari Taspen.
Gaji pensiun terusan adalah pembayaran hak pensiun kepada ahli waris dari pensiunan yang telah meninggal dunia, seperti istri/suami atau anak.
– Besaran gaji pensiun terusan ditetapkan sesuai dengan gaji terakhir yang diterima oleh pensiunan sebelum meninggal dunia.
– Pembayaran gaji pensiun terusan diberikan selama 4 bulan berturut-turut kepada ahli waris, dimulai sejak peserta pensiun meninggal dunia.
– Taspen mentransfer gaji pensiun terusan langsung ke rekening ahli waris yang terdaftar.
Aturan PP baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS melalui kenaikan gaji yang signifikan serta pemberian gaji pensiun terusan kepada ahli waris mereka.
Hal ini merupakan bentuk penghargaan dari negara atas pengabdian dan kontribusi mereka selama menjadi PNS. ***