“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” seperti yang dijelaskan dalam pasal 118 huruf e UU Desa.
Revisi UU Desa ini disepakati oleh pemerintah dan DPR sebagai respons atas tuntutan yang disampaikan oleh para kepala desa.
Undang-undang ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3).
Selain mengenai masa jabatan kepala desa, UU Desa yang baru juga mengatur hal-hal lain seperti tunjangan purnatugas untuk kepala desa, proses pencalonan kepala desa, serta sumber pendapatan desa secara lebih komprehensif.
Hal ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan efektif dalam pengelolaan dan pembangunan desa di seluruh Indonesia. ***
Halaman : 1 2