Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD YANG TERABAIKAN : Harus Berkata “Tidak”.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri No. 110 Tahun 2016, No. 114 Tahun 2014, No. 20 Tahun 2018, Permendesa No. 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018, maka BPD harus berkata “tidak” atau menolak jika :

  1. Tidak dilibatkan dalam pembahasan Perdes, Perubahan Perdes, Perubahan perkades, perubahan perkades Penerima BLT Dana Desa , Perubahan RPJMDes, Perubahan RKPDes, LPPD, LRP APBDes dan APBDes.
  2. Tidak dikasih dokumen RPJMDes, RKPDes,LPPD, LRP APBDes dan APBDes.
  3. Tidak dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan anggaran desa.
  4. Tidak dikasih dokumen perencanaan kegiatan anggaran (RAB, SPP, STPJB, dll)
  5. Diminta menandatangani DLPA (SPJ era sebelumnya) yang tidak dilampirkan seluruh dokumen anggarannya (RAB, kwitansi, dan nota belanjanya).

Manakala sikap terhadap 5 hal di atas tidak didukung oleh para Pejabat Publik desa, maka adakan Musdes, sebagai langkah peradilan tinggi tingkat desa.

Kenapa demikian?

Karena azas pengelolaan keuangan menggariskan, yaitu :

Transparan:

Ini sebagai petunjuk perwujudan:

  1. Memudahkan akses publik terhadap informasi
  2. Penyebartahuan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa

Untuk:

  1. Memenuhi hak masyarakat
  2. Menghindari konflik

Akuntabel:

Ini sebagai petunjuk perwujudan:

  1. Laporan Pertanggungjawaban
  2. Informasi kepada publik

Untuk :

  1. Mendapatkan legitimasi masyarakat
  2. Mendpatkan kepercayaan publik

Partisipatif:

Ini sebagai petunjuk perwujudan :

  1. Keterlibatan efektif masyarakat
  2. Membuka ruang bagi peran serta masyarakat

Untuk :

  1. Memenuhi hak masyarakat
  2. Menumbuhkan rasa memiliki
  3. Meningatkan keswadayaan masyarakat

Tertib dan Disiplin Anggaran:

Ini sebagai petunjuk perwujudan:

  1. Taat hukum
  2. Tepat waktu, tepat jumlah
  3. Sesuai prosedur

Untuk :

  1. Menghindari penyimpangan
  2. Meningkatkan prefesionalitas

Untuk lebih jelasnya, silakan baca peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas (UU No. 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri No. 110 Tahun 2016, No. 114 Tahun 2014, No. 20 Tahun 2018, Permendesa No. 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018).

Mari kita selalu belajar…..

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.