Kepala dusun berhak menerima siltap, yang merupakan penghasilan tetap dari pemerintah sebagai imbalan atas tugasnya.
2. Tunjangan
Selain penghasilan tetap, kepala dusun juga menerima tunjangan yang diberikan sebagai kompensasi tambahan atas tanggung jawab yang ia emban.
3. Penerimaan Lain yang Sah
Kepala dusun juga dapat menerima berbagai bentuk penerimaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap desa mungkin memiliki peraturan tambahan yang mengatur lebih lanjut tentang hak-hak kepala dusun.
Hal ini biasanya diatur dalam Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota setempat.
Dengan berbagai tugas dan hak tersebut, tidak heran jika peran kepala dusun menjadi sangat krusial dalam menjaga keseimbangan dan harmoni di desa.
Semoga penjelasan ini membantu Anda lebih memahami tugas dan fungsi kepala dusun dalam pemerintahan desa. ***