Table of contents:
Kepala dusun adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Kepala dusun memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam undang-undang desa dan peraturan pelaksanaannya.
Tugas Kepala Dusun
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, tugas kepala dusun adalah sebagai berikut:
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
- Melaksanakan mobilitas kependudukan;
- Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa;
- Membina kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan roda pemerintahan dan pembangunan desa.
Fungsi Kepala Dusun
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, fungsi kepala dusun adalah sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya;
- Melakukan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat di wilayahnya;
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa di wilayahnya;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada kepala desa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya.