Ketua RT: Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat
Ketua RT memiliki peran sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat di tingkat yang paling dekat.
Tugas pokok ketua RT meliputi mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa, serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya.
Perubahan tupoksi kepala dusun hingga RT pada tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan setiap perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa di Indonesia. ***