Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas dan Fungsi PKD Pengawas Kelurahan Desa Pilkada 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan segera digelar di berbagai daerah di Indonesia.

Pilkada merupakan salah satu bentuk demokrasi yang memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

Namun, agar Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan berkualitas, diperlukan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, termasuk dari tingkat kelurahan dan desa.

Salah satu lembaga yang bertugas mengawasi Pilkada di tingkat kelurahan dan desa adalah Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).

PKD merupakan perpanjangan tangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kecamatan.

PKD beranggotakan satu orang di setiap kelurahan atau desa yang dipilih melalui proses seleksi dan penetapan yang ketat oleh Bawaslu kecamatan.

Lalu, apa saja tugas dan fungsi PKD dalam Pilkada 2024? Berikut ini adalah penjelasannya.

Tugas PKD

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKD memiliki tugas sebagai berikut:

  • Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
    • Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
    • Pelaksanaan kampanye.
    • Pendistribusian logistik Pemilu.
    • Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
    • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.
    • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat Panitia Pemilihan Suara (PPS).
    • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
    • Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK.
    • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa.
  • Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi PKD

Selain tugas, PKD juga memiliki fungsi atau wewenang yang diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Berikut ini adalah fungsi PKD:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: