Table of contents:
- Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada panwaslu kecamatan.
- Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
- Melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PKD
PKD juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.
Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur kewajiban PKD sebagai berikut:
- Menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan adil.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu kecamatan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kepada panwaslu kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah artikel tentang tugas dan fungsi PKD pengawas kelurahan desa pilkada 2024.
Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang peran PKD dalam Pilkada. ***