Sekretaris Desa (Sekdes) memainkan peran vital dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, terdapat pembaruan signifikan terkait tugas dan fungsi Sekdes yang perlu dipahami untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan efektif dan efisien.
Peran dan Kedudukan Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berperan sebagai pemimpin Sekretariat Desa, bertanggung jawab atas koordinasi administrasi dan operasional pemerintahan desa.
Sebagai tangan kanan Kepala Desa, Sekdes memastikan bahwa semua kegiatan administratif berjalan lancar, mulai dari pengelolaan surat-menyurat hingga penyimpanan arsip penting.
Tugas Pokok Sekretaris Desa
- Unsur Pimpinan Sekretariat Desa: Sekdes memimpin dan mengelola Sekretariat Desa, mengoordinasikan kegiatan administrasi, mengatur jadwal, dan memastikan kelancaran operasional sehari-hari.
- Membantu Kepala Desa dalam Administrasi Pemerintahan: Sekdes bekerja sama dengan Kepala Desa dalam mengelola administrasi pemerintahan, termasuk penyusunan surat-surat resmi, pengarsipan dokumen, dan memastikan proses administrasi berjalan efisien.
- Pelaksanaan Tugas Lain dari Kepala Desa: Selain tugas pokok, Sekdes dapat diberi tugas khusus oleh Kepala Desa, seperti tugas-tugas terkait keuangan, perencanaan, atau pengelolaan program desa.
Fungsi Sekretaris Desa
- Urusan Ketatausahaan: Meliputi tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi. Sekdes bertanggung jawab menjaga ketertiban administrasi dan memastikan semua dokumen tertata dengan baik.
- Urusan Umum: Termasuk penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana, administrasi rapat, inventarisasi aset, dan pelayanan umum kepada masyarakat. Sekdes memastikan kebutuhan operasional perangkat desa terpenuhi dan layanan kepada masyarakat berjalan optimal.
- Urusan Keuangan: Melibatkan administrasi keuangan desa, verifikasi administrasi, penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta pertanggungjawaban keuangan desa. Sekdes memastikan pengelolaan keuangan desa transparan dan akuntabel.
- Urusan Perencanaan: Sekdes terlibat dalam penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, memantau program-program, dan menyusun laporan kepada Kepala Desa. Peran ini memastikan perencanaan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Pembaruan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024