Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas dan Fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa

– Melaksanakan pengadaan sesuai ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan.

– Menandatangani bukti transaksi pengadaan.

– Mengendalikan pelaksanaan pengadaan.

– Menerima hasil pengadaan.

– Melaporkan pengelolaan pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa.

– Menyerahkan hasil pengadaan kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.

Demikian ulasan mengenai siapa yang harus menjadi Tim Pelaksana Kegiatan di desa. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: