– Melaksanakan pengadaan sesuai ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan.
– Menandatangani bukti transaksi pengadaan.
– Mengendalikan pelaksanaan pengadaan.
– Menerima hasil pengadaan.
– Melaporkan pengelolaan pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa.
– Menyerahkan hasil pengadaan kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.
Demikian ulasan mengenai siapa yang harus menjadi Tim Pelaksana Kegiatan di desa. ***