Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas dan Prosedur Panitia Pemilihan Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Calon kepala desa yang dinyatakan terpilih oleh panitia Pilkades kemudian dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam waktu maksimal 7 hari.

BPD kemudian meneruskan pelaporan ini kepada Bupati/Walikota dalam waktu maksimal 30 hari setelah menerima hasil pemilihan dari panitia Pilkades.

  1. Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan

Apabila terjadi perselisihan terkait hasil pemilihan kepala desa, Bupati/Walikota memiliki kewajiban untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam proses pemilihan kepala desa.

  1. Pelantikan Kepala Desa Terpilih

Jika tidak terjadi perselisihan, calon kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu maksimal 30 hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.

Pelantikan ini diikuti dengan sumpah/janji yang menjadi simbol resmi kepala desa baru yang telah dipilih oleh masyarakat.

  1. Masa Jabatan dan Keterbatasan Kepala Desa
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share: