Calon kepala desa yang dinyatakan terpilih oleh panitia Pilkades kemudian dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam waktu maksimal 7 hari.
BPD kemudian meneruskan pelaporan ini kepada Bupati/Walikota dalam waktu maksimal 30 hari setelah menerima hasil pemilihan dari panitia Pilkades.
- Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan
Apabila terjadi perselisihan terkait hasil pemilihan kepala desa, Bupati/Walikota memiliki kewajiban untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam proses pemilihan kepala desa.
- Pelantikan Kepala Desa Terpilih
Jika tidak terjadi perselisihan, calon kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu maksimal 30 hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
Pelantikan ini diikuti dengan sumpah/janji yang menjadi simbol resmi kepala desa baru yang telah dipilih oleh masyarakat.
- Masa Jabatan dan Keterbatasan Kepala Desa