Kepala desa yang telah dilantik akan menjabat selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Hal ini mengatur agar kepemimpinan desa tetap dinamis dan memberikan kesempatan bagi calon kepala desa lain untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi desa.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan prosedur yang terdefinisi dengan baik dalam UU Desa, diharapkan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan secara transparan, adil, dan demokratis sesuai dengan aspirasi masyarakat desa. ***