Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di seluruh Indonesia. Salah satu unsur penting dalam pelaksanaan Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS akan terdapat 7 orang anggota KPPS yang memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik sesuai dengan buku panduan resmi KPPS. Berikut adalah rincian tugas dan tanggung jawab 7 anggota KPPS di setiap TPS:
Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Sebagai Ketua KPPS, tugas utama meliputi:
- Memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Model C6 adalah formulir yang berisi identitas pemilih dan nomor urut kedatangan di TPS.
- Menandatangani surat suara. Surat suara adalah kertas yang berisi daftar calon yang dapat dipilih oleh pemilih.
- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih, yaitu surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing.
- Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan. Surat suara pengganti adalah surat suara yang diberikan kepada pemilih yang telah salah mencoblos atau merusak surat suara, paling banyak 1 kali.
- Membantu pemasukan surat suara ke alat bantu coblos tunanetra. Alat bantu coblos tunanetra adalah alat yang digunakan oleh pemilih yang tidak dapat melihat untuk mencoblos surat suara.
Anggota KPPS 2
Tugas utama Anggota KPPS 2 adalah:
- Menyiapkan surat suara yang akan dinyatakan sah atau tidak oleh Ketua KPPS. Surat suara sah adalah surat suara yang telah dicoblos sesuai dengan ketentuan, sedangkan surat suara tidak sah adalah surat suara yang tidak dicoblos, dicoblos lebih dari satu, atau dicoblos di luar tempat yang ditentukan.
Anggota KPPS 3
Anggota KPPS 3 bertanggung jawab untuk:
- Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara. Jumlah pemilih adalah jumlah orang yang terdaftar sebagai pemilih di TPS, jumlah surat suara adalah jumlah surat suara yang disediakan oleh KPU, dan sertifikat hasil perhitungan suara adalah dokumen yang berisi hasil penghitungan suara di TPS.
- Menggunakan formulir Model C1-KWK untuk mencatat data tersebut. Model C1-KWK adalah formulir yang berisi data pemilih, surat suara, dan hasil perhitungan suara di TPS.
Anggota KPPS 4
Tugas utama Anggota KPPS 4 melibatkan:
- Mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS. Hasil penelitian adalah keputusan tentang sah atau tidaknya surat suara dan pilihan calon yang dicoblos oleh pemilih.
- Menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon. Formulir ini berisi data jumlah surat suara sah, tidak sah, dan rusak, serta jumlah suara yang diperoleh oleh tiap pasangan calon.
Anggota KPPS 5
Anggota KPPS 5 memiliki dua tugas utama:
- Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara. Bilik suara adalah tempat yang disediakan untuk pemilih mencoblos surat suara dengan rahasia dan bebas dari pengaruh pihak lain.
- Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan. Pemilih yang memerlukan bantuan dapat meminta bantuan kepada anggota KPPS 5 atau orang lain yang dipercayai oleh pemilih.
Anggota KPPS 6
Anggota KPPS 6 memiliki tugas yang melibatkan:
- Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya. Kotak suara adalah tempat yang digunakan untuk menyimpan surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih. Ada empat jenis kotak suara, yaitu kotak suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, kotak suara untuk DPR, kotak suara untuk DPD, dan kotak suara untuk DPRD.
- Memastikan semua surat suara dimasukkan dengan benar. Jika ada surat suara yang salah dimasukkan, anggota KPPS 6 harus memindahkan surat suara tersebut ke kotak suara yang sesuai.
- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 di dekat pintu keluar TPS. Meja KPPS 7 adalah tempat yang digunakan untuk memberikan tanda tangan atau cap jari pada Daftar Hadir Pemilih (DHP). DHP adalah daftar yang berisi nama, nomor urut, dan tanda tangan atau cap jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
Anggota KPPS 7
Anggota KPPS 7 memiliki tugas:
- Memberikan tanda tangan atau cap jari pada DHP. Tanda tangan atau cap jari adalah bukti bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Memberikan tinta ke jari telunjuk tangan kanan pemilih. Tinta adalah zat yang digunakan untuk memberi tanda pada jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya. Tinta ini tidak mudah hilang dan berfungsi untuk mencegah kecurangan pemilih ganda.
- Bersama anggota KPPS 6, bertugas menyusun dan mengelompokkan surat suara sah masing-masing partai politik dan surat suara yang tidak sah. Penyusunan dan pengelompokkan ini dilakukan untuk memudahkan penghitungan suara.
Demikian artikel yang saya buat tentang tugas dan tanggung jawab 7 anggota KPPS di setiap TPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat dan informatif. 😊