Table of contents:
Kesimpulan
Kepala desa adalah pemimpin pemerintahan desa yang memiliki tugas dan wewenang yang diatur oleh undang-undang. Tugas kepala desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Wewenang kepala desa meliputi memimpin, mengangkat, memberhentikan, menetapkan, membina, mengembangkan, mengusulkan, menerima, memanfaatkan, mengoordinasikan, mewakili, dan melaksanakan kewenangan lain yang sesuai dengan undang-undang.