Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas dan Wewenang Kepala Desa Terbaru Sesuai Undang-Undang

Table of contents: [Hide] [Show]

Kesimpulan

Kepala desa adalah pemimpin pemerintahan desa yang memiliki tugas dan wewenang yang diatur oleh undang-undang. Tugas kepala desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Wewenang kepala desa meliputi memimpin, mengangkat, memberhentikan, menetapkan, membina, mengembangkan, mengusulkan, menerima, memanfaatkan, mengoordinasikan, mewakili, dan melaksanakan kewenangan lain yang sesuai dengan undang-undang.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.