Melalui pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan desa dan program pembangunan, BPD berperan dalam memastikan bahwa sumber daya desa digunakan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan adanya kontrol yang baik, penyaluran bantuan dan program pembangunan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Dengan tugas dan fungsi yang jelas serta kesadaran akan peran strategisnya dalam pembangunan desa, BPD di tahun 2024 diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan lokal dan menciptakan desa yang lebih maju, adil, dan berkelanjutan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan dan undang-undang terkait pemerintahan desa di Indonesia.
Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban utama BPD:
Hak-hak BPD:
– Hak untuk Mengeluarkan Peraturan Desa
BPD memiliki hak untuk membuat dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
Perdes ini merupakan landasan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan di tingkat desa.
– Hak untuk Mengawasi Kinerja Pemerintah Desa
BPD memiliki hak untuk mengawasi kinerja pemerintah desa dan memastikan bahwa kebijakan serta program-program yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemerintahan desa.
– Hak untuk Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
Sebagai perwakilan masyarakat, BPD memiliki hak untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah desa serta pihak terkait lainnya.
Hal ini dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa dan berbagai forum partisipatif lainnya.
– Hak untuk Mengajukan Usulan dan Pendapat