Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas, Fungsi serta Hak dan Kewajiban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Indonesia Terbaru

BPD memiliki hak untuk mengajukan usulan dan pendapat kepada pemerintah desa serta instansi terkait lainnya mengenai berbagai kebijakan dan program pembangunan yang berkaitan dengan kehidupan desa.

Kewajiban-kewajiban BPD:

Kewajiban Menyelenggarakan Musyawarah Desa: Salah satu kewajiban utama BPD adalah menyelenggarakan musyawarah desa sebagai forum utama bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan pemerintahan desa.

Kewajiban Menyusun Rencana Pembangunan Desa: BPD memiliki kewajiban untuk bersama-sama dengan pemerintah desa dan masyarakat menyusun rencana pembangunan desa yang mencakup berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.

Kewajiban Mengawasi Pengelolaan Keuangan Desa: BPD bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa dan memastikan bahwa penggunaan anggaran desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kewajiban Memfasilitasi Partisipasi Masyarakat: BPD memiliki kewajiban untuk memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan dan pemerintahan desa serta memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat terakomodasi dengan baik dalam kebijakan dan program yang dilaksanakan.

Dengan menjalankan hak dan kewajiban secara bertanggung jawab, BPD dapat menjadi lembaga yang efektif dalam mewakili dan mengadvokasi kepentingan masyarakat desa serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan kehidupan di tingkat lokal. ***

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya
Share: