Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

Dalam kehidupan desa, mungkin Anda sering mendengar istilah ‘Kasi Pemerintahan’.

Namun, seiring berjalannya waktu, istilah ini mulai jarang digunakan dan digantikan dengan istilah lain yang lebih relevan sesuai regulasi terbaru.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Kepala Seksi Pemerintahan? Dan mengapa peran ini sangat krusial dalam tata kelola desa?

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai tugas Kasi Pemerintahan sesuai dengan dua peraturan penting, yakni Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Siapa Itu Kasi Pemerintahan?

Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Kepala Seksi Pemerintahan Desa diidentifikasi sebagai pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas operasional. Hal ini termaktub dalam Pasal 9 ayat 3.

Kepala Seksi ini bertanggung jawab untuk mengelola berbagai aspek terkait pemerintahan desa, dari urusan regulasi hingga pengelolaan profil desa.

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

Kasi Pemerintahan memiliki beberapa tugas utama yang diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, di antaranya:

1. Manajemen Tata Pajak Pemerintahan: Tugas ini melibatkan pengelolaan pajak yang terkait dengan pemerintahan desa, baik dalam penerimaan maupun administrasi.

2. Penyusunan Rancangan Regulasi Desa: Kasi Pemerintahan bertanggung jawab untuk membantu menyusun peraturan desa yang nantinya akan disahkan oleh Kepala Desa.

3. Pembinaan Masalah Pertanahan: Hal ini mencakup pengelolaan dan penyelesaian masalah tanah yang terjadi di wilayah desa.

4. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat: Kasi Pemerintahan juga bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan ketentraman di desa.

5. Perlindungan Masyarakat: Melaksanakan upaya perlindungan terhadap warga desa dari ancaman internal maupun eksternal.

Tugas-tugas ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan pemerintahan dan kehidupan masyarakat desa.

Setiap aspek, mulai dari regulasi hingga keamanan, ada di bawah pengawasan Kasi Pemerintahan.

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Selain tugas operasional, Kepala Seksi Pemerintahan juga memiliki peran sebagai pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD).

Berikut beberapa tugas sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018:

1. Pengelolaan Anggaran:

Kasi Pemerintahan bertanggung jawab dalam mengelola dan mengendalikan anggaran untuk setiap kegiatan yang berada dalam ruang lingkup tugasnya.

2. Pelaksanaan Program Anggaran:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: