Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas KPPS 1 sampai 7 pada Pilkada 2024: Panduan Lengkap untuk Petugas Pemungutan Suara

Ilustrasi: Petugas KPPS tengah bertugas di TPS/istimewa

– Mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke kotak suara yang telah disediakan.

– Memastikan bahwa setiap surat suara yang dimasukkan ke kotak suara telah melalui proses yang sesuai.

– Menjaga keamanan kotak suara hingga proses penghitungan suara dimulai.

KPPS 5 juga bertanggung jawab atas keamanan kotak suara dari gangguan eksternal atau manipulasi oleh pihak yang tidak berkepentingan.

KPPS 6: Pengelola Tinta dan Pemantau Jari Pemilih

Tugas KPPS 6 adalah mengatur tinta pemilu, yang digunakan sebagai tanda bahwa seseorang telah menggunakan hak suaranya.

Perannya meliputi:

– Mewajibkan pemilih yang sudah selesai memberikan suara untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta.

– Memastikan bahwa setiap pemilih mencelupkan jarinya sebelum meninggalkan TPS, guna mencegah mereka melakukan pemungutan suara ganda di tempat lain.

KPPS 6 berperan dalam menjaga integritas pemilu dengan memastikan tidak ada pemilih yang dapat mencoblos lebih dari satu kali.

KPPS 7: Dokumentasi dan Catatan Penghitungan Suara

KPPS 7 memiliki tugas yang sangat penting, yakni mendokumentasikan dan mencatat hasil pemungutan suara.

Beberapa tugas spesifiknya adalah:

– Mencatat hasil penghitungan suara yang dilakukan setelah TPS ditutup.

– Mengisi formulir yang berisi data jumlah pemilih, jumlah surat suara yang sah, dan jumlah suara yang tidak sah.

– Berkoordinasi dengan ketua KPPS untuk memastikan bahwa data penghitungan suara disusun dengan benar dan transparan.

KPPS 7 juga berperan dalam mengamankan dokumentasi penghitungan suara agar tidak terjadi kesalahan atau manipulasi.

Kesimpulan

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share: