– Mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke kotak suara yang telah disediakan.
– Memastikan bahwa setiap surat suara yang dimasukkan ke kotak suara telah melalui proses yang sesuai.
– Menjaga keamanan kotak suara hingga proses penghitungan suara dimulai.
KPPS 5 juga bertanggung jawab atas keamanan kotak suara dari gangguan eksternal atau manipulasi oleh pihak yang tidak berkepentingan.
KPPS 6: Pengelola Tinta dan Pemantau Jari Pemilih
Tugas KPPS 6 adalah mengatur tinta pemilu, yang digunakan sebagai tanda bahwa seseorang telah menggunakan hak suaranya.
Perannya meliputi:
– Mewajibkan pemilih yang sudah selesai memberikan suara untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta.
– Memastikan bahwa setiap pemilih mencelupkan jarinya sebelum meninggalkan TPS, guna mencegah mereka melakukan pemungutan suara ganda di tempat lain.
KPPS 6 berperan dalam menjaga integritas pemilu dengan memastikan tidak ada pemilih yang dapat mencoblos lebih dari satu kali.
KPPS 7: Dokumentasi dan Catatan Penghitungan Suara
KPPS 7 memiliki tugas yang sangat penting, yakni mendokumentasikan dan mencatat hasil pemungutan suara.
Beberapa tugas spesifiknya adalah:
– Mencatat hasil penghitungan suara yang dilakukan setelah TPS ditutup.
– Mengisi formulir yang berisi data jumlah pemilih, jumlah surat suara yang sah, dan jumlah suara yang tidak sah.
– Berkoordinasi dengan ketua KPPS untuk memastikan bahwa data penghitungan suara disusun dengan benar dan transparan.
KPPS 7 juga berperan dalam mengamankan dokumentasi penghitungan suara agar tidak terjadi kesalahan atau manipulasi.