Table of contents:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Tugas pokok dan fungsi BPD diatur dalam Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Dalam artikel ini, kita akan membahas tugas pokok dan fungsi BPD yang terbaru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
1. Tugas Pokok BPD
Menurut UU Desa, tugas pokok BPD adalah sebagai berikut:
– Mengajukan rancangan peraturan desa (perdes):
BPD memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan peraturan desa (perdes) kepada pemerintah desa.
Hal ini mencakup perencanaan pembangunan desa, pemanfaatan sumber daya alam, dan pengelolaan keuangan desa.
– Melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah desa:
BPD bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program-program pemerintah desa.