Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Tugas pokok dan fungsi BPD diatur dalam Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Dalam artikel ini, kita akan membahas tugas pokok dan fungsi BPD yang terbaru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut UU Desa, tugas pokok BPD adalah sebagai berikut:
BPD memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan peraturan desa (perdes) kepada pemerintah desa.
Hal ini mencakup perencanaan pembangunan desa, pemanfaatan sumber daya alam, dan pengelolaan keuangan desa.
BPD bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program-program pemerintah desa.